Cara Menghindari JEBAKAN ARISAN BERUJUNG RIBA (Ngeri Banget)

 Cara Menghindari JEBAKAN  ARISAN
BERUJUNG   RIBA (Ngeri Banget)

 

Arisan sering kali menjadi pilihan favorit bagi ibu-ibu untuk menabung sekaligus menjalin silaturahmi. Misalnya, ada kelompok arisan di kompleks perumahan yang terdiri dari 10 orang. Setiap bulan, masing-masing anggota menyetorkan uang sebesar Rp500.000, dan secara bergiliran, satu orang akan mendapatkan seluruh uang terkumpul tersebut (Rp5.000.000).

Arisan sering kali dianggap sebagai bentuk tabungan bersama yang praktis, tapi kita juga perlu memahami bagaimana Islam memandang transaksi keuangan seperti ini. Dalam Islam, setiap transaksi atau muamalah harus jelas akadnya, termasuk dalam arisan. Banyak ulama sepakat bahwa arisan bisa dilihat sebagai akad qard atau pinjaman. Dalam akad qard, peserta arisan memberikan uang kepada satu anggota yang terpilih, dan di waktu berikutnya uang tersebut akan dikembalikan kepada anggota lain saat mereka mendapat giliran. Karena itu, setiap anggota sebenarnya saling meminjamkan uang tanpa tambahan apapun, sehingga akad ini tidak melibatkan riba.


ARISAN & Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012

Dtegaskan Dalam Fatwa tersebut tentang Arisan: Disebutkan bahwa arisan dibolehkan selama tidak ada unsur riba atau judi.

Untuk ibu-ibu yang sering ikut arisan, sangat penting di ketahui kalau ternyata ada fatwa khusus dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang arisan. Jadi, arisan itu nggak cuma soal kumpul-kumpul uang, tapi juga ada aturan syariahnya biar tetap halal dan berkah. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Arisan, berikut poin-poin penting yang perlu kita pahami:

1.   Arisan itu dibolehkan (mubah) selama tidak ada unsur riba (bunga) dan perjudian. Jadi, kalau kita ikut arisan yang sesuai syariah, insya Allah aman dan halal. Yang penting, nggak ada tambahan atau keuntungan yang sifatnya riba.

2.   Akad yang digunakan adalah akad qard atau pinjaman. Artinya, setiap kali kita menyetor uang dan kemudian salah satu anggota mendapat giliran, itu dianggap sebagai pinjaman. Jadi, ketika kita mendapat giliran, kita seperti meminjam uang dari teman-teman yang lain. Nantinya, kita akan mengembalikan uang itu secara bertahap dengan menyetor lagi tiap bulan sampai semua anggota dapat giliran.

3.   Tidak boleh ada bunga atau tambahan. Dalam arisan syariah, jumlah uang yang diterima harus sama dengan yang disetor. Misalnya, kalau kita setiap bulan setor Rp500.000, saat dapat giliran ya kita terima sesuai jumlah yang disetor. Nggak boleh ada tambahan bunga atau keuntungan, karena itu bisa termasuk riba.

4.   Tidak ada unsur judi. Arisan harus dilakukan dengan cara yang jelas dan transparan. Pengundian giliran harus adil dan nggak ada unsur spekulasi atau permainan yang bikin rugi satu pihak. Semua anggota arisan harus tahu kapan giliran mereka dan berapa jumlah yang akan diterima.

Jadi, selama arisan yang kita ikuti mengikuti prinsip-prinsip ini, kita bisa menjalankannya dengan tenang. Yang penting, selalu ingat untuk jaga niat dan pastikan tidak ada hal yang bertentangan dengan syariah

Dalil-Dalil Syariah tentang Pinjaman (Qard)

Dalam Islam, prinsip pinjam-meminjam atau yang disebut dengan akad qard sangat dianjurkan, terutama jika dilakukan dengan niat membantu orang lain. Pinjaman yang sesuai syariah harus dilakukan tanpa keuntungan atau tambahan yang sifatnya riba. Agar lebih memahami, mari kita lihat beberapa ayat Al-Quran dan hadis yang menjelaskan tentang pentingnya akad qard ini.

Ayat Al-Quran tentang Qard QS. Al-Baqarah: 282

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS. Al-Baqarah: 282)

Ayat ini mengajarkan pentingnya pencatatan dalam setiap transaksi, termasuk dalam hal pinjaman. Sebagai ibu-ibu yang biasa ikut arisan, kita bisa mengambil pelajaran dari sini, bahwa semua transaksi, terutama pinjaman, harus jelas dan transparan. Ini agar semua pihak merasa aman dan nyaman.

QS. Al-Hadid: 11

 مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak." (QS. Al-Hadid: 11)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap pinjaman yang diberikan dengan niat membantu dan tanpa keuntungan tambahan akan membawa keberkahan. Seperti halnya arisan, di mana kita saling meminjamkan uang untuk membantu satu sama lain.

Hadis Nabi tentang Pinjaman (Qard) Hadis riwayat Muslim

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa yang memudahkan kesulitan seseorang, Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat." (HR. Muslim)

Hadis ini sangat relevan dengan konsep qard. Ketika kita membantu orang lain dengan meminjamkan uang tanpa riba, kita bukan hanya meringankan beban sesama, tetapi juga dijanjikan kemudahan oleh Allah di dunia dan akhirat. Jadi, ketika kita ikut arisan dengan niat baik, kita bisa berharap keberkahan dari Allah.

Dengan memahami dalil-dalil ini, kita bisa lebih yakin bahwa kegiatan seperti arisan, jika dilakukan dengan niat yang benar dan tanpa unsur riba, dapat menjadi jalan untuk saling membantu dengan tetap berada di jalur yang diridhai oleh Allah.


Hati Hati Jebakan dalam Arisan: Manfaat yang Mengarah kepada Riba

Dalam arisan, sering kali ada kebiasaan di mana anggota yang mendapatkan giliran "menang" atau menerima dana, memberikan sajian atau jamuan kepada anggota lainnya. Meskipun hal ini terlihat sepele dan sering dianggap sebagai bentuk rasa syukur atau perayaan, dari perspektif syariah, praktik ini dapat menimbulkan masalah jika dikaitkan dengan prinsip pinjaman (qard) dalam Islam. Mari kita lihat mengapa hal ini perlu diwaspadai, terutama karena dalam Islam, setiap pinjaman yang memberikan manfaat kepada pemberi pinjaman dikategorikan sebagai riba.

Hadis tentang Manfaat dalam Pinjaman sebagai Riba

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا

"Setiap pinjaman yang memberikan manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba."

(Hadis Riwayat Baihaqi )

Hadis ini jelas menunjukkan bahwa ketika pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan atau manfaat dari pinjaman yang diberikan, maka pinjaman tersebut berubah menjadi riba. Dalam konteks arisan, meskipun manfaat tersebut tampak sederhana, seperti memberikan jamuan atau hadiah kepada anggota lain, tetap saja hal itu bisa dianggap sebagai bentuk "manfaat" yang diharamkan dalam akad qard.

Tinjauan Syariah: Mengapa Ini Bisa Menjadi Masalah…?

1.            Prinsip Dasar Akad Qard dalam Syariah

Dalam akad qard, satu prinsip yang sangat penting adalah bahwa pinjaman harus diberikan secara cuma-cuma tanpa ada tambahan atau imbalan apapun. Ketika seseorang yang mendapatkan pinjaman dalam arisan merasa wajib memberikan jamuan atau hadiah kepada pemberi pinjaman, hal ini mengubah akad tersebut menjadi transaksi yang mengandung manfaat bagi pemberi pinjaman.

Menurut kaidah

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا

"Setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba."

Yang bermakna jika ada manfaat tambahan dari pinjaman yang diberikan, itu termasuk riba yang diharamkan.

 

2.            Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012


Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI menegaskan bahwa arisan diperbolehkan dengan syarat tidak ada unsur riba dan perjudian. Kebiasaan memberikan sajian atau hadiah kepada anggota arisan lainnya bisa dianggap sebagai tambahan atau manfaat yang melanggar prinsip qard, dan jika ini terjadi, maka unsur riba sudah masuk ke dalam praktik arisan. Hal ini tentu harus dihindari.

 

3.            Kaidah Fiqih yang Relevan


Ada beberapa kaidah fiqih yang berkaitan dengan masalah ini:

 

"Al-Ashlu fil mu’amalat al-ibahah illa an yadullu dalilun ‘ala tahrimiha":

Asal hukum muamalah adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.

 

"Ma haruma akhdzuhu haruma i’thauhu":

Apa yang haram diambil, haram juga untuk diberikan.

 

Artinya, jika memberi manfaat dalam bentuk jamuan atau hadiah dalam transaksi pinjaman dilarang, maka menerima atau memberi jamuan tersebut juga tidak boleh.

Dari kaidah ini, kita bisa memahami bahwa meskipun niatnya baik, memberikan jamuan atau hadiah karena telah menerima giliran dalam arisan dapat mengubah niat murni pinjaman menjadi riba yang dilarang.

 

Kesimpulan

Meskipun tampak sederhana dalam kegiatan ARISAN, praktik memberikan manfaat dalam bentuk jamuan atau sajian setelah mendapatkan giliran dalam arisan dapat menjadi masalah dari sisi syariah. Sesuai dengan hadis Nabi SAW dan kaidah fiqih yang melarang manfaat dalam akad pinjaman, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk riba. Oleh karena itu, dalam menjalankan arisan, penting bagi kita untuk memastikan bahwa tidak ada bentuk tambahan atau imbalan, agar akad qard yang digunakan tetap sesuai dengan syariah dan terhindar dari unsur riba.


Referensi

1.   Amir Syarifuddin. (2011). Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

2.   Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2012). Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Arisan Syariah. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.

3.   Ibnu Abi Syaibah & Baihaqi. Kullu qardin jarra manfa’atan fahuwa riban. Hadis.

4.   Muslim, Imam. Shahih Muslim. Hadis No. 2699.

5.   Muhamad, A. (2017). Arisan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 11(2), 123-134.

6.   Hidayati, N., & Nugroho, R. (2019). Potensi Riba dalam Transaksi Arisan: Tinjauan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 14(1), 45-58.

7.   Faisal, M., & Rahman, A. (2020). Penerapan Prinsip Qard dalam Arisan: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Muamalah, 22(3), 89-102

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khutbah Jumat: Refleksi Kedzhaliman Fir'aun, Haman, dan Qarun pada Kehidupan Modern

Napak Tilas Jalan “UZLAH” Imam Al Gahzali Menembus Keriuhan Dunia Digital

FIQH PRIORITAS (Fiqh Al-Awlawiyyat ) YUSUF AL QARADAWI: STRATEGI KEKINIAN MENGAHADAPI TANTANGAN MASA DEPAN