Cara Menghindari JEBAKAN ARISAN BERUJUNG RIBA (Ngeri Banget)
Cara Menghindari JEBAKAN ARISAN
BERUJUNG RIBA (Ngeri Banget)
Arisan sering kali menjadi
pilihan favorit bagi ibu-ibu untuk menabung sekaligus menjalin silaturahmi.
Misalnya, ada kelompok arisan di kompleks perumahan yang terdiri dari 10 orang.
Setiap bulan, masing-masing anggota menyetorkan uang sebesar Rp500.000, dan
secara bergiliran, satu orang akan mendapatkan seluruh uang terkumpul tersebut
(Rp5.000.000).
Arisan sering kali dianggap sebagai bentuk tabungan bersama yang praktis, tapi kita juga perlu memahami bagaimana Islam memandang transaksi keuangan seperti ini. Dalam Islam, setiap transaksi atau muamalah harus jelas akadnya, termasuk dalam arisan. Banyak ulama sepakat bahwa arisan bisa dilihat sebagai akad qard atau pinjaman. Dalam akad qard, peserta arisan memberikan uang kepada satu anggota yang terpilih, dan di waktu berikutnya uang tersebut akan dikembalikan kepada anggota lain saat mereka mendapat giliran. Karena itu, setiap anggota sebenarnya saling meminjamkan uang tanpa tambahan apapun, sehingga akad ini tidak melibatkan riba.
ARISAN & Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012
Dtegaskan Dalam Fatwa
tersebut tentang Arisan: Disebutkan bahwa arisan dibolehkan selama tidak
ada unsur riba atau judi.
Untuk ibu-ibu yang sering ikut arisan, sangat penting di ketahui kalau ternyata ada fatwa khusus dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang arisan. Jadi, arisan itu nggak cuma soal kumpul-kumpul uang, tapi juga ada aturan syariahnya biar tetap halal dan berkah. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Arisan, berikut poin-poin penting yang perlu kita pahami:
1.
Arisan itu dibolehkan (mubah)
selama tidak ada unsur riba (bunga) dan perjudian. Jadi, kalau kita ikut arisan
yang sesuai syariah, insya Allah aman dan halal. Yang penting, nggak ada
tambahan atau keuntungan yang sifatnya riba.
2.
Akad yang digunakan adalah
akad qard atau pinjaman. Artinya, setiap kali kita
menyetor uang dan kemudian salah satu anggota mendapat giliran, itu dianggap
sebagai pinjaman. Jadi, ketika kita mendapat giliran, kita seperti meminjam
uang dari teman-teman yang lain. Nantinya, kita akan mengembalikan uang itu
secara bertahap dengan menyetor lagi tiap bulan sampai semua anggota dapat
giliran.
3.
Tidak boleh ada bunga atau
tambahan. Dalam arisan syariah, jumlah uang yang
diterima harus sama dengan yang disetor. Misalnya, kalau kita setiap bulan
setor Rp500.000, saat dapat giliran ya kita terima sesuai jumlah yang disetor.
Nggak boleh ada tambahan bunga atau keuntungan, karena itu bisa termasuk riba.
4.
Tidak ada unsur judi.
Arisan harus dilakukan dengan cara yang jelas dan transparan. Pengundian
giliran harus adil dan nggak ada unsur spekulasi atau permainan yang bikin rugi
satu pihak. Semua anggota arisan harus tahu kapan giliran mereka dan berapa
jumlah yang akan diterima.
Jadi,
selama arisan yang kita ikuti mengikuti prinsip-prinsip ini, kita bisa
menjalankannya dengan tenang. Yang penting, selalu ingat untuk jaga niat dan
pastikan tidak ada hal yang bertentangan dengan syariah
Dalil-Dalil Syariah tentang Pinjaman (Qard)
Dalam Islam, prinsip pinjam-meminjam atau yang
disebut dengan akad qard sangat dianjurkan, terutama jika dilakukan
dengan niat membantu orang lain. Pinjaman yang sesuai syariah harus dilakukan
tanpa keuntungan atau tambahan yang sifatnya riba. Agar lebih memahami, mari
kita lihat beberapa ayat Al-Quran dan hadis yang menjelaskan tentang pentingnya
akad qard ini.
Ayat Al-Quran tentang Qard
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ
"Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (QS. Al-Baqarah:
282)
Ayat ini mengajarkan pentingnya pencatatan
dalam setiap transaksi, termasuk dalam hal pinjaman. Sebagai ibu-ibu yang biasa
ikut arisan, kita bisa mengambil pelajaran dari sini, bahwa semua transaksi,
terutama pinjaman, harus jelas dan transparan. Ini agar semua pihak merasa aman
dan nyaman.
QS. Al-Hadid: 11
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
"Siapakah yang mau memberi pinjaman
kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak." (QS. Al-Hadid: 11)
Ayat ini menunjukkan bahwa setiap pinjaman
yang diberikan dengan niat membantu dan tanpa keuntungan tambahan akan membawa
keberkahan. Seperti halnya arisan, di mana kita saling meminjamkan uang untuk
membantu satu sama lain.
Hadis Nabi tentang Pinjaman (Qard) Hadis riwayat Muslim
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ
الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa yang memudahkan kesulitan
seseorang, Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat." (HR. Muslim)
Hadis ini sangat relevan dengan konsep qard.
Ketika kita membantu orang lain dengan meminjamkan uang tanpa riba, kita bukan
hanya meringankan beban sesama, tetapi juga dijanjikan kemudahan oleh Allah di
dunia dan akhirat. Jadi, ketika kita ikut arisan dengan niat baik, kita bisa
berharap keberkahan dari Allah.
Dengan memahami dalil-dalil ini, kita bisa
lebih yakin bahwa kegiatan seperti arisan, jika dilakukan dengan niat yang
benar dan tanpa unsur riba, dapat menjadi jalan untuk saling membantu dengan
tetap berada di jalur yang diridhai oleh Allah.
Dalam
arisan, sering kali ada kebiasaan di mana anggota yang mendapatkan giliran
"menang" atau menerima dana, memberikan sajian atau jamuan kepada
anggota lainnya. Meskipun hal ini terlihat sepele dan sering dianggap sebagai
bentuk rasa syukur atau perayaan, dari perspektif syariah, praktik ini dapat
menimbulkan masalah jika dikaitkan dengan prinsip pinjaman (qard) dalam
Islam. Mari kita lihat mengapa hal ini perlu diwaspadai, terutama karena dalam
Islam, setiap pinjaman yang memberikan manfaat kepada pemberi pinjaman
dikategorikan sebagai riba.
Hadis
tentang Manfaat dalam Pinjaman sebagai Riba
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
"Setiap
pinjaman yang memberikan manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah riba."
(Hadis
Riwayat Baihaqi )
Hadis
ini jelas menunjukkan bahwa ketika pemberi pinjaman mendapatkan keuntungan atau
manfaat dari pinjaman yang diberikan, maka pinjaman tersebut berubah menjadi
riba. Dalam konteks arisan, meskipun manfaat tersebut tampak sederhana, seperti
memberikan jamuan atau hadiah kepada anggota lain, tetap saja hal itu bisa
dianggap sebagai bentuk "manfaat" yang diharamkan dalam akad qard.
Tinjauan Syariah: Mengapa Ini Bisa Menjadi Masalah…?
1.
Prinsip Dasar Akad Qard dalam Syariah
Dalam
akad qard, satu prinsip yang sangat penting adalah bahwa pinjaman harus
diberikan secara cuma-cuma tanpa ada tambahan atau imbalan apapun. Ketika
seseorang yang mendapatkan pinjaman dalam arisan merasa wajib memberikan jamuan
atau hadiah kepada pemberi pinjaman, hal ini mengubah akad tersebut menjadi
transaksi yang mengandung manfaat bagi pemberi pinjaman.
Menurut kaidah
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
"Setiap
pinjaman yang menarik manfaat adalah riba."
Yang bermakna jika ada
manfaat tambahan dari pinjaman yang diberikan, itu termasuk riba yang
diharamkan.
2.
Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012
Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI menegaskan bahwa arisan diperbolehkan dengan
syarat tidak ada unsur riba dan perjudian. Kebiasaan memberikan sajian atau
hadiah kepada anggota arisan lainnya bisa dianggap sebagai tambahan atau
manfaat yang melanggar prinsip qard, dan jika ini terjadi, maka unsur
riba sudah masuk ke dalam praktik arisan. Hal ini tentu harus dihindari.
3.
Kaidah Fiqih yang Relevan
Ada beberapa kaidah fiqih yang berkaitan dengan masalah ini:
"Al-Ashlu
fil mu’amalat al-ibahah illa an yadullu dalilun ‘ala tahrimiha":
Asal
hukum muamalah adalah boleh, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.
"Ma
haruma akhdzuhu haruma i’thauhu":
Apa
yang haram diambil, haram juga untuk diberikan.
Artinya,
jika memberi manfaat dalam bentuk jamuan atau hadiah dalam transaksi pinjaman
dilarang, maka menerima atau memberi jamuan tersebut juga tidak boleh.
Dari
kaidah ini, kita bisa memahami bahwa meskipun niatnya baik, memberikan jamuan
atau hadiah karena telah menerima giliran dalam arisan dapat mengubah niat
murni pinjaman menjadi riba yang dilarang.
Kesimpulan
Meskipun
tampak sederhana dalam kegiatan ARISAN, praktik memberikan manfaat dalam bentuk
jamuan atau sajian setelah mendapatkan giliran dalam arisan dapat menjadi
masalah dari sisi syariah. Sesuai dengan hadis Nabi SAW dan kaidah fiqih yang
melarang manfaat dalam akad pinjaman, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk
riba. Oleh karena itu, dalam menjalankan arisan, penting bagi kita untuk
memastikan bahwa tidak ada bentuk tambahan atau imbalan, agar akad qard
yang digunakan tetap sesuai dengan syariah dan terhindar dari unsur riba.
Referensi
1.
Amir Syarifuddin. (2011). Fiqh Muamalah.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
2.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI). (2012). Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Arisan
Syariah. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
3.
Ibnu Abi Syaibah & Baihaqi. Kullu qardin
jarra manfa’atan fahuwa riban. Hadis.
4.
Muslim, Imam. Shahih Muslim. Hadis No.
2699.
5.
Muhamad, A. (2017). Arisan dalam Perspektif
Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 11(2), 123-134.
6.
Hidayati, N., & Nugroho, R. (2019). Potensi
Riba dalam Transaksi Arisan: Tinjauan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah,
14(1), 45-58.
7.
Faisal, M., & Rahman, A. (2020). Penerapan
Prinsip Qard dalam Arisan: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Muamalah,
22(3), 89-102



Komentar
Posting Komentar