Maqashid Syariah

PENDEKATAN MAQASHID SYARIAH 
DALAM EKONOMI SYARIAH 
(MUAMALAH SYARIAH)



Pendekatan Maqasid Syariah dalam ekonomi Islam menggunakan paradigma substantif, ini di dilakukan karena teks itu terbatas sementara realitas itu tidak terbatas dan terus dinamis berubah siring waktu dan tempat yang berbeda. Pendekatan Maqashid syariah mengacu pada konsep pengembangan sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan yang terkandung dalam hukum Islam. Maqasid Syariah, yang secara harfiah berarti "tujuan-tujuan syariah," merujuk pada prinsip-prinsip utama Islam yang bertujuan untuk melindungi dan mengedepankan lima tujuan mendasar dalam agama Islam, yaitu: 

1.Hifz al-Mal: Prinsip ini berkaitan dengan pemeliharaan harta. Ekonomi Islam menekankan pentingnya melindungi dan memelihara harta secara adil dan berkelanjutan. Prinsip ini melarang penipuan, korupsi, riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan praktek-praktek yang merugikan dalam perdagangan. Prinsip ini juga mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan pemeliharaan lingkungan.

2.Hifz al-Nafs: Prinsip ini berkaitan dengan pemeliharaan jiwa. Ekonomi Islam menghargai dan melindungi kehidupan manusia. Prinsip ini melarang praktik eksploitasi manusia, pekerjaan paksa, perdagangan manusia, dan produk-produk yang merusak kesehatan dan kehidupan manusia. Prinsip ini mendorong pembangunan ekonomi yang memberikan manfaat sosial dan meningkatkan kualitas hidup manusia. 

3.Hifz al-'Aql: Prinsip ini berkaitan dengan pemeliharaan akal. Ekonomi Islam menekankan perlindungan terhadap pemikiran rasional dan keadilan intelektual. Prinsip ini melarang manipulasi informasi, penipuan dalam iklan, dan praktik-praktik yang mengekang kebebasan berpikir. Prinsip ini mendorong transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam transaksi ekonomi. 

4.Hifz al-Nasl: Prinsip ini berkaitan dengan pemeliharaan keturunan. Ekonomi Islam menekankan pentingnya melindungi institusi keluarga dan mempromosikan kesejahteraan keluarga. Prinsip ini melarang praktik-praktik ekonomi yang merusak struktur keluarga, seperti riba yang berlebihan, spekulasi yang berlebihan, dan pengeluaran yang tidak bertanggung jawab. Prinsip ini mendorong pembangunan ekonomi yang memberdayakan keluarga dan mendorong stabilitas sosial. 

5.Hifz al-Din: Prinsip ini berkaitan dengan pemeliharaan agama. Ekonomi Islam menekankan pentingnya mempromosikan nilai-nilai agama dalam kegiatan ekonomi. Prinsip ini melarang praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti riba, perjudian, dan perdagangan barang haram. Prinsip ini mendorong pengembangan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan investasi yang halal

Yang secara hierarkis dikembangkan menjadi 3 (tiga) jenjang, yaitu: Dharuriyyat (kebutuhan primer), Hajjiyat (kebutuhan sekunder), dan Tahsiniyyat (kebutuhan tertier).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khutbah Jumat: Refleksi Kedzhaliman Fir'aun, Haman, dan Qarun pada Kehidupan Modern

Napak Tilas Jalan “UZLAH” Imam Al Gahzali Menembus Keriuhan Dunia Digital

FIQH PRIORITAS (Fiqh Al-Awlawiyyat ) YUSUF AL QARADAWI: STRATEGI KEKINIAN MENGAHADAPI TANTANGAN MASA DEPAN